Monday, December 6, 2010

jom relaxs kejap

salam....release tensen jap...huhuhu

Haram menikahi gadis satu kampung.

JAKIM telah mengeluarkan fatwa baru.Setelah diadakan perbincangan dan diskusi di antara para pemimpin,JAKIM dan ahli ulama' memberikan fatwa pada tanggal 3 February tahun 2009:

"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADISSATU KAMPUNG"

Fatwa JAKIM ini telah menimbulkan perdebatan dan bantahan yang sangatsengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakanbahawa JAKIM telah mengambil keputusan yang tidak munasabah danterburu-buru. Wartawan Berita Harian telah meminta pegawai kanan JAKIMuntuk memberi ulasan yang mendalam sebab sebab JAKIM mengeluarkan fatwa sedemikian. Inilah isi wawancara tersebut:

Wartawan : Bagaimana JAKIM boleh mengeluarkan fatwa haram untuk menikahigadis satu kampung?

Pegawai Kanan : Bagaimana tidak haram, sedangkan menikahi empat orangwanita sahaja sudah berat, apalagi satu kampung...!! !

hehehehehe.. .

copy from email...
tq